Bidang Perencanaan Ekonomi, Sosial dan Budaya

Bidang Perencanaan Ekonomi, Sosial dan Budaya dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas pokok memimpin pelaksanaan kegiatan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan dokumen perencanaan sektoral di bidang ekonomi, pembangunan manusia, pemberdayaan masyarakat, sosial dan budaya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Untuk menyelenggarakan tugas pokok di atas, Bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya mempunyai fungsi:
a. Perumusan dan penetapan program kerja dan penetapan kinerja sesuai dengan bidang tugasnya;
b. Penyusunan perencanaan di bidang ekonomi, pembangunan manusia, pemberdayaan masyarakat, sosial dan budaya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Mengkoordinasikan Penyusunan Rancangan RPJPD, RPJMD, dan RKPD bidang ekonomi, pembangunan manusia, pemberdayaan masyarakat, sosial dan budaya;
d. Memverifikasi Rancangan Renstra Perangkat Daerah bidang ekonomi, pembangunan manusia, pemberdayaan masyarakat, sosial dan budaya;
e. Mengkoordinasikan Pelaksanaan MPBM RPJPD, RPJMD, RKPD bidang ekonomi,
pembangunan manusia, pemberdayaan masyarakat, sosial dan budaya;
f. Mengkoordinasikan Pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi RTRW Daerah dan
RPJMD bidang ekonomi, pembangunan manusia, pemberdayaan masyarakat, sosial dan budaya;
g. Mengkoordinasikan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD, RKPD bidang ekonomi, pembangunan manusia, pemberdayaan masyarakat, sosial dan budaya;
h. Mengkoordinasikan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait APBD bidang ekonomi, pembangunan manusia, pemberdayaan masyarakat, sosial dan budaya;
i. Mengkoordinasikan sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah kota bidang ekonomi, pembangunan manusia, pemberdayaan masyarakat, sosial dan budaya;
j. Mengkoordinasikan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian dan Provinsi dalam bidang ekonomi, pembangunan manusia, pemberdayaan masyarakat, sosial dan budaya;
k. Mengkoordinasikan pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah kota bidang ekonomi, pembangunan manusia, pemberdayaan masyarakat, sosial dan budaya;
l. Melaksanakan pengendalian/monitoring pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah bidang ekonomi, pembangunan manusia, pemberdayaan masyarakat, sosial dan budaya;
m. Melaksanakan pengelolaan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah bidang ekonomi, pembangunan manusia, pemberdayaan masyarakat, sosial dan budaya;
n. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan aas pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah bidang ekonomi, pembangunan manusia, pemberdayaan masyarakat, sosial dan budaya; 
o. Pengkoordinasian penyusunan Rencana Kerja Anggaran/Dokumen Pelaksanaan Anggaran (RKA/DPA) dan Program Kerja Kasubbid dibawahnya; 
p. Pelaksanaan koordinasi, informasi dan sinkronisasi dengan Perangkat Daerah dan Instansi terkait dalam rangka keterpaduan dan sinkronisasi pelaksanaan program sesuai dengan bidang tugasnya;
q. Pengkoordinasian, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
r. Pengkoordinasian pengumpulan, pengolahan dan analisa data sesuai dengan bidang tugasnya sebagai bahan penyusunan rencana, dan evaluasi pelaksanaan program/kegiatan; 
s. Pengkajian dan pemberian pertimbangan teknis terhadap permasalahan sesuai dengan bidang tugasnya;
t. Pelaksanaan pembinaan dan bimbingan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan;
u. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Bidang;
v. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

Bidang Perencanaan Ekonomi, Sosial dan Budaya dibagi menjadi 3 (tiga) sub bidang, yaitu:

1. Sub Bidang Pendidikan dan Pemberdayaan Masyarakat

Sub Bidang Pendidikan dan Pemberdayaan Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang mempunyai tugas pokok membantu kepala bidang dalam mengendalikan dan mempersiapkan penyusunan perencanaan, pengaturan, pengawasan dan pengkoordinasian pelaksanaan seluruh kegiatan pendidikan dan
pemberdayaan masyarakat.

2. Sub Bidang Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat

Sub Bidang Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat, dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang mempunyai tugas pokok membantu kepala bidang dalam mengendalikan dan mempersiapkan penyusunan perencanaan, pengaturan, pengawasan dan pengkoordinasian pelaksanaan seluruh kegiatan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

3. Sub Bidang Pengembangan Ekonomi dan Industri Kreatif

Sub Bidang Pengembangan Ekonomi dan Industri Kreatif, dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang mempunyai tugas pokok membantu kepala bidang dalam mengendalikan dan mempersiapkan penyusunan perencanaan, pengaturan, pengawasan dan pengkoordinasian pelaksanaan seluruh kegiatan pengembangan ekonomi dan industri kreatif.