Bidang Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan

Bidang Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas pokok memimpin pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan, evaluasi dan pelaporan dalam rangka penyusunan dokumen perencanaan tingkat Kota Mataram. 

Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Bidang Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai fungsi:
a. Perumusan dan penetapan program kerja dan penetapan kinerja sesuai dengan bidang tugasnya;
b. Penyusunan perencanaan di bidang evaluasi dan pelaporan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Pengkoordinasian penyusunan basis data perencanaan pembangunan daerah; d. Perumusan dan penjabaran kebijakan teknis dibidang evaluasi dan pelaporan;
e. Penginventarisasian permasalahan dibidang perencanaan, evaluasi dan pelaporan serta perumusan langkah-langkah kebijaksanaan pemecahannya;
f. Perumusan bahan koordinasi dan kerjasama daerah di bidang perencanaan, evaluasi dan pelaporan;
g. Perumusan bahan masukan dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah di bidang perencanaan, evaluasi dan pelaporan;
h. 
Pengkoordinasian penyusunan laporan pelaksanaan tugas Bidang;
i. Mengkoordinasikan pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan;
j. 
Melaksanakan pengendalian/monitoring pelaksanaan perencanaan, evaluasi dan pelaporan pembangunan daerah;
k. 
Melaksanakan evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah;
l. Pengkoordinasian penyusunan Rencana Kerja Anggaran/Dokumen Pelaksanaan Anggaran (RKA/DPA) dan program kerja Kepala Sub Bidang dibawahnya;
m. 
Pengkoordinasian, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
n. 
Pengkoordinasian pengumpulan, pengolahan dan analisa data sesuai dengan bidang tugasnya sebagai bahan penyusunan rencana, dan evaluasi pelaksanaan program/kegiatan;
o. 
Pengkajian dan pemberian pertimbangan teknis terhadap permasalahan sesuai dengan bidang tugasnya;
p. 
Pelaksanaan pembinaan dan bimbingan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan;
q. 
Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Bidang;
r. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

Kepala Bidang Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan membawahi 3 (tiga) Sub Bidang yaitu Sub Bidang Perencanaan Pembangunan, Sub Bidang Evaluasi dan Pelaporan dan Sub Bidang Data dan Informasi Perencanaan. Masing-masing Sub Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang, dengan tugas sebagai berikut:
1. Sub Bidang Perencanaan Pembangunan

Sub Bidang Perencanaan Pembangunan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang 
yang mempunyai tugas pokok membantu kepala bidang dalam menyusun mekanisme dan mempersiapkan penyusunan perencanaan, pengaturan, pengawasan dan 
pengkoordinasian pelaksanaan seluruh kegiatan penyusunan dokumen perencanaan tingkat Kota Mataram.
2. Sub Bidang Evaluasi dan Pelaporan
Sub Bidang Evaluasi dan Pelaporan, dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang mempunyai tugas pokok membantu kepala bidang dalam mengendalikan dan mempersiapkan penyusunan perencanaan, pengaturan, pengawasan dan pengkoordinasian pelaksanaan seluruh kegiatan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan pembangunan daerah.
3. Sub Bidang Data dan Informasi Perencanaan
Sub Bidang Data dan Informasi Perencanaan, dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang mempunyai tugas pokok membantu kepala bidang dalam mengendalikan dan mempersiapkan penyusunan perencanaan, pengaturan, pengawasan dan pengkoordinasian pelaksanaan seluruh kegiatan yang berkaitan dengan data dan informasi perencanaan.