Bidang Perencanaan SDA, Sarana Prasarana dan Pengembangan Wilayah

Bidang Perencanaan Sumber Daya Alam, Sarana Prasarana dan Pengembangan Wilayah
dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas pokok memimpin pelaksanaan kegiatan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan dokumen perencanaan sektoral di bidang sumber daya alam, sarana prasarana dan pengembangan wilayah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok di atas, Bidang Sosial Budaya mempunyai fungsi:
a. Perumusan dan penetapan program kerja dan penetapan kinerja sesuai dengan bidang tugasnya;
b. Penyusunan perencanaan dibidang sumber daya alam, sarana prasarana dan pengembangan wilayah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Mengkoordinasikan Penyusunan Rancangan RPJPD, RPJMD, dan RKPD bidang sumber daya alam, sarana prasarana dan pengembangan wilayah;
d. Memverifikasi Rancangan Renstra Perangkat Daerah bidang sumber daya alam, sarana prasarana dan pengembangan wilayah;
e. Mengkoordinasikan Pelaksanaan MPBM RPJPD, RPJMD, RKPD bidang sumber daya alam, sarana prasarana dan pengembangan wilayah;
f. Mengkoordinasikan Pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi RTRW Daerah dan RPJMD bidang sumber daya alam, sarana prasarana dan pengembangan wilayah;
g. Mengkoordinasikan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD, RKPD bidang sumber daya alam, sarana prasarana dan pengembangan wilayah;
h. Mengkoordinasikan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait APBD bidang sumber daya alam, sarana prasarana dan pengembangan wilayah;
i. Mengkoordinasikan sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah kota bidang sumber daya alam, sarana prasarana dan pengembangan wilayah;
j. Mengkoordinasikan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian dan Lembaga Pusat serta Provinsi pada bidang sumber daya alam, sarana prasarana dan pengembangan wilayah;
k. Mengkoordinasikan pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah kota bidang sumber daya alam, sarana prasarana dan pengembangan wilayah;
l. Melaksanakan pengendalian/monitoring pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah bidang sumber daya alam, sarana prasarana dan pengembangan wilayah;
m. Melaksanakan pengelolaan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah bidang sumber daya alam, sarana prasarana dan pengembangan wilayah;
n. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah bidang sumber daya alam, sarana prasarana dan pengembangan wilayah;
o. Pengkoordinasian penyusunan Rencana Kerja Anggaran/Dokumen Pelaksanaan Anggaran (RKA/DPA) dan Program Kerja Kasubbid dibawahnya;
p. Pelaksanaan koordinasi, informasi dan sinkronisasi dengan Perangkat Daerah dan Instansi terkait dalam rangka keterpaduan dan sinkronisasi pelaksanaan program sesuai dengan bidang tugasnya;
q. Pengkoordinasian, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
r. Pengkoordinasian pengumpulan, pengolahan dan analisa data sesuai dengan bidang tugasnya sebagai bahan penyusunan rencana, dan evaluasi pelaksanaan program/kegiatan;
s. Pengkajian dan pemberian pertimbangan teknis terhadap permasalahan sesuai dengan bidang tugasnya;
t. Pelaksanaan pembinaan dan bimbingan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan;
u. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Bidang;
v. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

Kepala Bidang Perencanaan Sumber Daya Alam, Sarana Prasarana dan Pengembangan Wilayah membawahi 3 (tiga) sub bidang yaitu Sub Bidang Sarana Prasarana, Sub Bidang Pengembangan Wilayah dan Sub Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
Masing-masing sub bidang dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang, dengan tugas sebagai berikut:
1. Sub Bidang Sarana Prasarana
Sub Bidang Sarana Prasarana dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang mempunyai tugas pokok membantu kepala bidang dalam mengendalikan dan mempersiapkan penyusunan perencanaan, pengaturan, pengawasan dan pengkoordinasian pelaksanaan seluruh kegiatan perdagangan, perindustrian dan koperasi.
2. Sub Bidang Pengembangan Wilayah
Sub Bidang Pengembangan Wilayah dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang mempunyai tugas pokok membantu kepala bidang dalam mengendalikan dan mempersiapkan penyusunan perencanaan, pengaturan, pengawasan dan pengkoordinasian pelaksanaan seluruh kegiatan pengembangan wilayah.
3. Sub Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup

Sub Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang mempunyai tugas pokok membantu kepala bidang dalam mengendalikan dan mempersiapkan penyusunan perencanaan, pengaturan, pengawasan dan pengkoordinasian pelaksanaan seluruh kegiatan sumber daya alam dan lingkungan hidup.