Struktur Organisasi

Sesuai Pasal 3 Peraturan Walikota Mataram Nomor 58 Tahun 2016 tanggal 21 November 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Mataram, unit kerja Bappeda Kota Mataram memiliki pola struktur atau susunan organisasi sebagai berikut:

1. Kepala Badan
2. Sekretariat, yang terdiri atas:
    a. Sub Bagian Penyusunan Program dan Keuangan; 
    b. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
3. Bidang Perencanaan Ekonomi, Sosial dan Budaya
4. Bidang Perencanaan Sumber Daya Alam, Sarana Prasarana dan Pengembangan Wilayah
5. Bidang Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan
6. Kelompok Jabatan Fungsional